Panglima TNI Minta Oknum Prajurit Pelaku Mutilasi Warga Sipil di Papua Dihukum

Laporan: Sinpo
Senin, 21 November 2022 | 03:42 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/SinPo.id
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/SinPo.id

SinPo.id -  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan agar memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang undangan kepada oknum TNI mutilasi empat orang warga sipil di Papua. Dia meminta jajarannya untuk menelusuri kasus mutilasi.

"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan," kata Andika dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu 20 November 2022

Berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara itu datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).
Panglima TNI juga mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal kepada para tersangka.

"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI