DPR Nilai Ekonomi Kreatif akan Jadi Tulang Punggung Perekonomian Indonesia

Laporan: Sinpo
Jumat, 18 November 2022 | 22:12 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda/ Parlementaria
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda/ Parlementaria

SinPo.id - Ekonomi kreatif telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sebelum wabah Covid-19, Kemenparekraf/Baparekraf RI pernah menyampaikan bahwa bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada tahun 2020, memiliki potensi yang sangat baik.

Total potensi devisa dari sektor pariwisata dan 44 miliar dolar Amerika. Sektor pariwisata sebesar 21 miliar dolar Amerika sedangkan pada sektor ekonomi kreatif sebesar 23 miliar dolar Amerika. Akan tetapi, hal tersebut berubah setelah terjadinya Covid-19. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, ekraf Indonesia tetap mengalami perkembangan untuk beberapa sektor. Berdasarkan data Kemenparekraf, pada Juli 2022, subsektor ekraf yang berkontribusi signifikan bagi ekspor Indonesia yaitu fesyen, kriya, kuliner, penerbitan, dan seni pertunjukan. 

"Kita ketahui bersama bahwa industri ekonomi kreatif adalah tulang punggung masa depan ekonomi kita. Itu artinya ketika ada daerah atau kabupaten/kota tertentu yang memiliki industri ekonomi kreatif maka masa depannya akan lebih baik. Akan bisa menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif di masa yang akan datang," ujar Huda seperti dikutip website Parlementaria, Jumat 18 November 2022.

Secara umum, kata Huda, industri ekonomi kreatif di berbagai daerah merupakan tulang punggung yang menduduki ranking teratas. Termasuk di dalamnya mengenai industri pariwisata. "Kita semua berkepentingan mendorong supaya industri ekonomi kreatif kita tumbuh besar di masa-masa yang akan datang," tandasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki regulasi ekonomi kreatif yakni Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf), yang telah diundangkan pada tanggal 24 Oktober 2019.

"UU Ekraf ini mempunyai peran penting dalam upaya mencapai tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia melalui program Ekonomi Kreatif. Semangat ekonomi kreatif sebagaimana yang tertuang di pasal 4 Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan ekonomi global," paparnya.

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati serta seni dan budaya. Hal itu tentu menjadi kekayaan lokal bangsa Indonesia sangat bermakna dan potensial dikembangkan.

"Oleh karena itu melalui potensi kekayaan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia dapat salah satu faktor untuk memajukan ekonomi kreatif, dengan menggunakan kekayaan lokal dalam produk-produk ekonomi kreatif. Sehingga akan menjadi produk ekonomi kreatif yang bercirikan atau memiliki kekhasan Indonesia, sehingga menjadi dasar kekuatan untuk bersaing di dunia internasional," tukasnya.sinpo

Komentar: