Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK
SinPo.id - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 November 2022.
Ali menjelaskan, pada pemeriksaan yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tersebut, seorang sopir bernama Darwis yang dipanggil sebagai saksi juga tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.
Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan KPK. Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.
Terbaru, KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Langkah itu sebagai inisiatif KPK setelah bertemu dengan pihak Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin 17 Oktober 2022. Pihak Lukas Enembe yang diwakili Kuasa hukumnya meminta KPK untuk menanguhkan penahanan Lukas dengan alasan kesehatan.
Dalam kunjungan ke Papua itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe. Terbaru, KPK menggeledah rumah dan Apartemen di Jakarta yang diduga milik Lukas Enembe. Ditemukan uang tunai pecahan rupiah hingga emas batangan.
Sejauh ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.