Petaka Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 18 November 2022 | 13:59 WIB
Kantor Mabes Polri/dok: Polri
Kantor Mabes Polri/dok: Polri

SinPo.id -  Keluarga korban petaka Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim), melaporkan mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKB Ferli Hidayat yang dinilai ikut bertangung saat peristiwa itu. 

Mereka tidak puas dengan laporan model A buatan polisi di Polda Jatim atas petaka yang merenggut ratusan korban jiwa tersebut.

"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda membuat laporan terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," ujar Pengacara korban Petaka Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky,  di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 17 November 2022.

Anjar menjelaskan, laporan model A buatan Polda Jatim menghasilkan enam tersangka tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Masyarakat Malang khususnya para korban dari Aremania merasa tidak mendapat keadilan di Polda Jatim.

"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Kami hadir di sini buat laporan dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," ujar Anjar menambahkan.

Anjar mengaku telah mengantongi barang bukti berupa resume medis korban Petaka Kanjuruhan untuk diserahkan ke polisi. Dia menduga, Polda Jatim tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka korban Kanjuruhan. Ia menyinggung pasal yang digunakan Polda Jatim untuk menangani perkara ini menggunakan pasal tentang kelalaian.

“Korban akan membuat laporan dengan pasal yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3,” kata Anjar menjelaskan.sinpo

Komentar: