Kemenkes: Obat Sirup Untuk Anak Berpedoman Keputusan BPOM
SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penggunaan daftar obat sirop untuk anak yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan harus berpedoman pada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan itu juga dipertegas Kemenkes melalui surat bernomor HK.02.02/III/3713/2022 yang terbit per 11 November 2022 ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan di level provinsi dan kota/kabupaten, rumah sakit seluruh Indonesia.
"Upaya ini dalam rangka mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenekes Mohammad Syahril saat konpers secara virtual di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Syahril menjelaskan, ketentuan itu juga disampaikan kepada enam organisasi profesi, yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Anak Indonesia (PB IDI); Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI); Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI); Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI); Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP-IBI); dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Dengan edaran ini, maka seluruh penyedia layanan kesehatan, toko obat, tenaga medis, dalam penggunaan obat sirop berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Kemenkes juga menyebut belum ada penambahan maupun korban baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kemenkes menyatakan, sejak 2 November 2022 lalu atau dalam dua minggu terakhir jumlah kasus gagal ginjal pada anak masih berada di angka 324.
Selain itu, Kemenkes juga mencatat sebanyak 14 pasien hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit, kesembuhan sebanyak 111, sedangkan angka meninggal sebanyak 199.
Kasus gagal ginjal pada anak tidak mengalami penambahan sejak Kemenkes menggunakan obat Fomepizole. Melandainya kasus gagal ginjal pada anak pun tercatat sejak tanggal 22 November 2022.