KPK Dalami Transaksi Valas Pada Kasus Korupsi Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 16 November 2022 | 11:44 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/dok: KPK
Plt Jubir KPK Ali Fikri/dok: KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan adanya transaksi Valuta asing atau Valas pada perkara suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Tim penyidik KPK mendalaminya melalui pemeriksaan dua pegawai valas, yaitu Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Valas. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan Tsk LE dkk ini, yang penyidikannya masih terus kami lakukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan KPK. Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.

Terbaru, KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Langkah itu sebagai inisiatif KPK setelah bertemu dengan pihak Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin 17 Oktober 2022. Pihak Lukas Enembe yang diwakili Kuasa hukumnya meminta KPK untuk menanguhkan penahanan Lukas dengan alasan kesehatan.

Dalam kunjungan ke Papua itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe. Terbaru, KPK menggeledah rumah dan Apartemen di Jakarta yang diduga milik Lukas Enembe. Ditemukan uang tunai pecahan rupiah dan emas batangan.

Sejauh ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI