Mantan Bos ACT Terancam Bui Lima Tahun, Pasal TPPU Tidak Masuk Dakwaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 15 November 2022 | 20:11 WIB
ACT (SinPo.id/dok)
ACT (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  

 

Mantan Presiden ACT Ahyudin, terancam hukuman lima tahun penjara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022. Namun Ahyudin lepas dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU ITE.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU hanya mendakwa Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman dakwaan primer Pasal 374 maksimal lima tahun penjara.

“Kalau bicara dakwaan saat ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu Pasal 374 dan/atau Pasal 372,” kata Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi, usai sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan sangkaan pasal awal pada Agustus lalu oleh Bareskrim Polri memang tercantum dugaan TPPU.  “Kalau untuk bicara detailnya itu kewenangan penyidik. Saat ini memang yang sedang diproses Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55,” ujar Irfan menambahkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

“Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut.sinpo

Komentar: