Sufmi Dasco Pertanyakan Konsistensi Polri dalam Penggunaan Istilah Terorisme

Laporan:
Rabu, 15 November 2017 | 14:00 WIB
Foto: Adrian Pratama
Foto: Adrian Pratama

Jakarta, sinpo.id - Dalam beberapa waktu ini terdapat dua kasus mentereng yang telah menjadi perhatian. Yaitu pembakaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat dan penyanderaan di Tembagapura, Papua.

Dalam penanganannya, Polri menyebut pembakar Polres Dharmasraya merupakan sebuah aksi terorisme, karena dari pelaku yang terpaksa ditembak ditemukan selebaran kertas atau buku tentang jihad. Dan juga pelaku meneriakan takbir. Polri menyebut aksi tersebut merupakan bentuk terorisme.

Sementara itu Sejak Kamis (9/11/2017), sekitar 1.300 orang disandera di Desa Kimbely dan Banti, Tembagapura, Papua. Namun Polri menyebut aksi penyanderaan tersebut bukanlah berasal dari aksi terorisme, melainkan penyanderaan oleh kelompok kriminal bersenjata.

Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan standar operasioanl prosedur (SOP) Polri dalam menentukan penyebutan aksi terorisme dalam penanganan sebuah kasus.

Dasco pun mempertanyakan mengapa aksi penyanderaan ribuan warga di Papua disebut Polri merupakan aski kelompok kriminal bersenjata, bukan sebagai bentuk atau dugaan tindak pidana terorisme.

"Polri tidak boleh menerapkan standar ganda dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana terorisme. Kami ingin tahu SOP di internal Polri untuk mengklasifikasikan dan membedakan apa itu terorisme dan apa itu KKB (kelompok kriminal bersenjata)," kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima sinpo.id, Rabu (15/11/2017).

Seharusnya menurut Dasco, pedoman penyebutan istilah-istilah tersebut cukup mengacu pada KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dasco pun mengatakan bahwa aksi penyanderaan di Papua sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sangat jelas mereka punya senjata, perbuatan mereka telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas. Mereka juga merampas kemerdekaan, dan yang terpenting sudah ada korban jiwa," ungkap Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Sangat jelas perbedaan penggunaan istilah ini sangat sensitif dan dapat menimbulkan permasalahan baru, yakni kesalahpahaman masyarakat yang menilai sikap Polri dalam menyebut sebuah istilah merupakan sikap yang diskriminatif.

Oleh sebab itu Dasco menghimbau agar Polri agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sebuah istilah di suatu kasus agar tak ada pihak yang merasa dirugikan dengan istilah yang disebutkan.

"Polri harus mengutamakan azas kehati-hatian, terutama dalam menyampaikan pernyataan resmi yang akan menjadi rujukan semua pihak," tandas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI