Obat Sirop Ditarik dari Peredaran, Apoteker Sebut Belum Ada Regulasi Jelas

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 14 November 2022 | 19:46 WIB
rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen (Galuh/Sinpo)
rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen (Galuh/Sinpo)

SinPo.id -  Apoteker bingung setelah penyitaan dan penarikan obat sirop dari peredaran. Apalagi penyitaan dan penarikan obat sirop dari peredaran itu tanpa ada regulasi tentang pemberian obat sirop kepada masyarakat.

Koordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker (Kampak), Merry Patrilinilla Chresna, mengatakam aturan tentang peredaran obat sirup belum juga diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Belum ada sampai saat ini surat edaran tertulis bahwa di luar beberapa item obat yang di re-call itu kami diperbolehkan melayankan pada pasien,” kata Merry dalam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 14 November 2022.

Pasalnya, tak semua obat sirup yang beredar mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) yang selama ini diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Namun, kata Merry, pernyataan Kemenkes untuk menarik semua obat sirup dari peredaran, telah membuat apoteker bingung dan ketakutan untuk memberi obat sirup kepada masyarakat. Padahal tak semua anak bisa menelan obat puyer sebagai pengganti sirup.

“Ketika kami mau layankan obat sirop kepada masyarakat, khawatir ternyata dianggap sebuah kesalahan. Padahal, secara keilmuan kami bertanggung jawab. Profesi kami sudah disumpah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas terkait dengan obat-obatan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI