Komisi III Pastikan RKUHP Tinggal Dibawa ke Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 14 November 2022 | 16:50 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul)/ SinPo.id/ Juven M Sitompul
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul)/ SinPo.id/ Juven M Sitompul

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) memastikan agenda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Senin, 21 November 2022 hanya untuk menghaluskan bakal beleid. RKUHP segera dibawa ke paripurna.

"Kan kesepakatan tingkat 1 sudah selesai, masuknya tingkat paripurna maka dirapat ini seluruh fraksi sudah kita wanti-wanti bahwa ini nanti diharapkan dihaluskan selesai langsung masuk paripurna," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 November 2022.

Bambang Pacul berharap pembahasan RKUHP tidak terkendala. Mengingat, kata dia, pembahasan draft RKUHP ini cukup panjang dan memakan waktu lama.

"Kira-kira harapannya begitu, lagi-lagi inilah harapan karena udah lama sekali ini, perjalanannya panjang," kata dia.

Politikus PDIP ini juga menyebut jika RKUHP sebagai sitem kodifikasi. Artinya, beberapa undang-undang yang ada ditarik atau digabungkan ke dalam draft tersebut.

Bambang Pacul mengaku telah mewanti-wanti seluruh fraksi agar benar-benar mengawal RKUHP hingga diparipurnakan. Dia ingin DPR dan pemerintah sejalan dalam RKUHP tersebut.

"Pemerintah dan DPR sudah sepemikiran, sehingga solid. Karena memang sesuai dengan Pasal 20 UUD 45 ini bicara soal kuasa loh ya, pemegang kekuasan pembuat UU ya itu DPR dibahas dengan pemerintah secara bersama-sama," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memaparkan draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) teranyar. Ada lima pasal yang dihapus usai pihaknya melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Penghapusan itu membuat jumlah pasal di draf RKUHP terbaru berubah dari 632 menjadi 627 pasal. Penghapusan dilakukan terhadap pasal terkait penggelandangan hingga pidana bagi pemilik hewan ternak yang melewati kebun orang lain.

"Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata Eddy dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Berikut 5 pasal yang dihapus dari RKUHP:

1. Pasal 277

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

2. Pasal 278

(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara. 

3. Bagian Kedelapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pasal 344 

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI. 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII. 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII. 

4.  Pasal 345

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

5. Pasal 429

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI