Tiga Terdakwa Penyuap Bupati Mamberamo Tengah akan Disidang di PN Makasar

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 November 2022 | 16:08 WIB
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id
Ilustrasi gedung KPK/ SinPo.id

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Ketiganya yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP); Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT); dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP).

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 November 2022.

Ali menjelaskan, status penahanan ketiganya saat ini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanan masih dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) KPK.

Terdakwa Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang, kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terdakwa Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK talah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Sebagai pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP); Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT); dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP).

Sementara itu, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Hingga saat ini Ricky masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Didiga ia kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap tim penyidik KPK. Ricky kabur melalui jalur darat dengan dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.

Namun begitu, KPK masih enggan mengadili Ricky Ham Pagawak secara in absentia atau mengadili tanpa dihadiri terdakwa. Hal itu mengingat lembaga antirasuah masih melakukan pencarian terhadap Ricky.

"DPO (Ricky Ham Pagawak) terus dilakukan pencarian dulu," kata Ali Fikri menjelaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI