Cegah Perundungan di Sekolah , KPAI Minta Kemendikbudristek Tingkatkan Sosialisasi
SinPo.id - Dalam rangka mencegah terjadinya kasus kekerasan, bullying atau Perundungan yang kerap berulang di satuan pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemendikbudristek untuk meningkatkan sosialisasi.
Pasalnya, segala bentuk kekerasan verbal, psikis, fisik dan seksual merupakan kekerasan yang dapat terjadi di satuan pendidikan dengan pelaku pendidik, peserta didik maupun tenaga kependidikan.
"Kemendikbud Ristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya, Senin 14 November 2022.
Menurutnya, Permendikbud tersebut selama ini belum diimplementasikan oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan. Sehingga setiap kali terjadi kekerasan di satuan pendidikan, para pendidik kerap kali tidak merujuk pada pencegahan dan penanganannya.
Ia juga mendorong KemendikbudRistek bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan untuk membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah dalam menginternalisasi dan menguatkan skill pengembangan literasi, serta moderasi beragama.
"Hal ini juga mendukung Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan Kemendikbud Ristek, sehingga bisa disinergikan program sosialisasi dan pelatihannya," kata Retno menambahkan.
Di samping itu, Kemendikbud Ristek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik.