Siswi SMAN di Sragen di-Bully Gegara Tak Berjilbab, KPAI: Pelanggaran Hak Anak

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 14 November 2022 | 07:20 WIB
Jilbab Ilustrasi
Jilbab Ilustrasi

SinPo.id -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengecam kasus pemaksaan mengenakan jilbab terhadap seorang siswi di SMAN Sragen. Korban diduga dibully oleh guru dan kakak kelas karena tidak mengenakan jilbab. Korban bahkan dimarahi di depan kelas, hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah.

"Saya mengecam pembullyan yang dilakukan oleh oknum guru dan sesama peserta didik terhadap anak korban karena tidak mengenakan jilbab," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya, Senin 14 November 2022.

Dengan adanya kasus serupa yang kembali terulang, ia menilai literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik. Kondisi tersebut memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi, seperti pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab.

Sehingga menurutnya, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan skill dalam mengembangkan literasi dan moderasi beragama di masa yang akan datang, baik di lingkungan pendidikan maupun lingkungan sosial yang lebih luas.

"Masih sedikit kehadiran pemimpin pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana. Padagal kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Retno berharap, adanya kebijaksanaan dari pihak satuan pendidikan untuk tidak melarang hal yang tidak seharunya dilarang, agar kasus pemaksaan mengenakan jilbab tidak kembali terulang.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Padang, Sumatera Barat pada tahun 2021, di mana sejumlah siswi non muslim juga dipaksa untuk mengenakan jilbab saat bersekolah dengan alasan keseragaman.

“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak," kata Retno menambahkan.sinpo

Komentar: