Dorong Percepatan Kebijakan MUK, Kadin Indonesia Inisiasi Program Regenerative Forest Business

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 13 November 2022 | 05:10 WIB
Kadin saat inisiasi Regenerative Forest Business/ Dok. Kadin
Kadin saat inisiasi Regenerative Forest Business/ Dok. Kadin

SinPo.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama APHI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginisiasi program Regenerative Forest Business sebagai bentuk upaya mendorong percepatan implementasi kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Dengan diterapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuka peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis. Selain itu, UU tersebut juga dapat meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Selain itu, kebijakan mengenai Indonesia FOLU NET SINK 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan dukungan dalam menyelaraskan komitmen perundang-undangan tersebut.

Penyelenggaraan MUK diyakini merupakan strategi yang adaptif terhadap dinamika biogeofisik sosial dan lingkungan saat ini. Selain itu, MUK juga dapat membentuk ekosistem bisnis kehutanan yang melibatkan partisipasi para pihak lebih luas sehingga mendukung ketercapaian target (Nationally Determined Contribution) NDC Indonesia pada 2030.

Project Manager Kadin Regenerative Forest Rukmantara mengatakan ,program tersebut dapat mempercepat MUK, dengan cara memfasilitasi dan menjembatani implementasi peluang kebijakan tersebut. 

"Dalam program Kadin Regenerative Forest dilakukan berbagai kegiatan, di antaranya melaksanakan kajian terhadap implementasi MUK (Studi tentang komoditi potensial, pasar, supply chain, kelayakan bisnis, instrument finansial, serta aspek kebijakan), studi banding, serta dialog para pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 12 November 2022. 

Rukmantara berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kapasitas kesiapan implementasi bagi para pelaku usaha kehutanan. Selain itu juga agar para pelaku usaha tersebut dapat segera menerapkan kebijakan MUK. 

"Diharapkan kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan kapasitas kesiapan implementasi bagi para pelaku usaha kehutanan untuk dapat segera menerapkan multiusaha kehutanan," katanya. 

Lebih lanjut, Rukmantara mengatakan untuk mengimplementasikan bisnis multi usaha tersebut sangat dibutuhkan kerja sama secara partisipatif dan inklusif dari beberapa pihak, yang diantaranya masyarakat lokal, offtaker, dan financial provider

Inisiatif Kadin Regenerative Forest Business, juga merupakan salah satu implementasi dari komitmen Ketua Umum KADIN, M.Arsjad Rasjid P.M, dalam mendorong partisipasi bisnis terhadap upaya pemerintah dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim termasuk untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) yang dicapai secara inkusif dan kolaboratif. sinpo

Komentar: