Tujuan Pengerahan TNI Amankan Gedung MA Dipertanyakan
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengritik wacana pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Mahkamah Agung (MA). Dia justru mempertanyakan bentuk ancaman apa yang membuat MA membutuhkan pengemanan dari TNI.
"Terkait adanya pengamanan oleh TNI di Mahkamah Agung (MA) saya menilai hal tersebut perlu dievaluasi kembali," kata Christina dalam keterangannya, Sabtu, 12 November 2022.
Politisi Golkar ini mengungkapkan tugas pokok TNI telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
Mengacu pada kerangka OMSP, kata dia, TNI dapat memberikan bantuan, salah satunya menyangkut pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Objek vital itu menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah.
"Jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai objek vital strategis," ucapnya.
Dia juga menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola objek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri.
Menurut dia, Keppres Pengamanan Objek Vital Nasional juga telah mengatur penyerahan pengamanan yang selama ini dilakukan TNI ke pengelola objek paling lama Februari 2005.
"Dengan pengecualian istana dan kediaman resmi Presiden dan Wapres tetap pengamanannya oleh TNI. Jadi tentu saja hal ini kami nilai berlebihan utamanya ketika dikaitkan dengan tupoksi TNI," tutup Aryani.
Sementara itu, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengeklaim pengamanan MA oleh militer/TNI tak bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Dia mengatakan pengamanan ditingkatkan agar kerja para hakim agung nyaman. Selama ini, pengamanan harian dilakukan oleh satpam.
"Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/Millter, karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan," kata Andi Samsan Nganro.