Menkeu Usulkan Usaha Jasa Bullion Masuk dalam RUU PKS

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 10 November 2022 | 21:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani/SinPo.id
Menkeu Sri Mulyani/SinPo.id

SinPo.id -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan usulannya kepada DPR untuk memasukkan usaha jasa Bullion atau bank emas dalam RUU tentang Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Menurutnya, usulan tersebut telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), untuk mengakomodir bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan tanpa aturan khusus, seperti di Pegadaian.

"Pegadaian selama ini tidak ada aturan khusus untuk bisnis emas. Jadi dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas,” kata Menkeu kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Sehingga nantinya, kata Sri Mulyani, bank emas akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar terintegrasi dan tidak terjadi arbitrase.

Dengan aturan tersebut, reformasi di sektor keuangan dapat tercapai, karena instrumen transaksi di dalam negeri menjadi lebih terdiversifikasi, serta mencegah emas terparkir di luar Indonesia. 

"Kita akan lihat juga aturannya, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat, termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk emas maka perlu diakomodasi,” ungkap Menkeu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI