Kabar Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka, KPK : Kami Umumkan Ketika Penyidikan Cukup

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 November 2022 | 13:10 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Hakim Agung Gazalba Saleh dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu. Pemeriksaan itu terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang sebelumnya menyeret pejabat Lembaga tersebut.

Namun juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta semua pihak sabar menunggu proses pengembangan penyidikan baru dugaan suap di MA selesai dilakukan. "Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar  Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti, ia menjamin setiap perkembangan kasus itu disampaikan kepada masyarakat.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti. Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali menambahkan.

Ia memastikan KPK telah mengantongi kecukupan bukti untuk mengembangkan penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut. Sehingga ditemukan pihak lain yang terlibat. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB). Semuanya sebagai penerima suap.

Sedangkan pemberi suap dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang. Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga bertemu dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI