ART Sambo Sebut Tak Mengetahui Ada Pelecehan Terhadap Putri oleh Brigadir J di Magelang

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 10 November 2022 | 13:10 WIB
Putri Candrawathi saat ikuti sidang di PN Jakarta Selatan/ SinPo.id/ Ashar SR
Putri Candrawathi saat ikuti sidang di PN Jakarta Selatan/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui soal pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu dikatakan Susi ketika menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (RR) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

"Silakan bicara ya, untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap ibu PC? Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau saya tidak tahu, tidak tahu," jawab Susi.

"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?" tanya JPU lagi.

"Tidak tahu," jawab Susi.

Diketahui, dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya, Sambo melalui kuasa hukumnya menyebut almarhum Brigadir J beberapa kali sempat berupaya melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Tindakan itu terjadi saat mereka berada di Magelang sebelum insiden penembakan pada 8 Juli di rumah dinas yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J juga disebut sempat terlihat turun dari kamar Putri di rumah Magelang.

Adapun Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI