Pembahasan RKUHP, PPP Usul Tambahan Pasal Pidana Rekayasa Kasus

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 10 November 2022 | 00:35 WIB
Arsul Sani/Istimewa
Arsul Sani/Istimewa

SinPo.id -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan penambahan pasal pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal itu diharap diakomodir dalam RKUHP.

"PPP mengusulkan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Asrul Sani dalam rapat lanjutan bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

Asrul menjelaskan pasal itu mengatur pihak mana pun, termasuk penegak hukum yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti sehingga seolah-olah membuat seseorang melakukan tindak pidana. Dengan pasal itu maka orang tersebut bisa diancam pidana.

Menurut dia, pasal itu diusulkan lantaran adanya pengaduan kepada Komisi III terkait tuduhan melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang diciptakan dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP). Padahal, orang tersebut tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," ujarnya.

Arsul menyebut hingga saat ini tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus semacam tersebut. Mengingat tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya.

Berikut tiga poin yang menjadi usulan PPP setelah mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil;

1. Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V;

2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

3. Apabila perbuatan sebagaimana ayat (2) dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang seharusnya tidak bersalah menjadi dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dengan maksud agar seseorang yang akan diadili dalam proses peradilan pidana mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Arsul meyakini pasal ini akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan dan mentalitas penegak hukum di Tanah Air.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI