Saksi Sebut Ricky dan Kuat Tak Panik Usai Yosua Tewas
SinPo.id - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengatakan Ricky Rizal tidak menunjukkan kepanikan setelah peristiwa yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.
"Tidak ada kepanikan?" kata JPU saat bertanya.
"Iya, betul," kata Romer menjawab.
Pernyataan Romer itu sebagai jawaban kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan kondisi setelah peristiwa tersebut. Bahkan Romer menjawab, dirinya sempat bertanya pada mereka, namun tak ada jawaban.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ricky mengatakan pada saat itu dirinya dalam keadaan terkejut, sehingga tidak fokus dengan pertanyaan Romer. Ricky mengatakan saat itu dalam keadaan terkejut panik dan bingung. “Jadi saya tidak fokus dengan apa yang disampaikan Romer. Sehingga saya hanya melihat," kata Ricky.
Pada sidang tersebut selain Romer, beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga serta ajudan Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan. Selain itu Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Marjuki (sekuriti Komplek), Diryanto alias Kodir (ART), Adzan Romer (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), serta Daden Miftahul Haq (ajudan).
Tercatat Ricky dan Kuat, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.