Pengesahan Tingkat I Revisi KUHP digelar 22 November Mendatang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 09 November 2022 | 17:56 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pengesahan tingkat I revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bakal digelar pada 22 November 2022 mendatang. Agenda itu sudah disepakati internal Komisi III.

"Betul (pengesahan tingkat I revisi KUHP pada 22 November 2022)," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari, Rabu, 9 November 2022.

Taufik mengakui pengesahan revisi KUHP merupakan agenda Komisi III Masa Sidang ke-II 2022-2023."Berdasarkan agenda sidang yang disusun oleh Komisi III," Taufik menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada beberapa syarat agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Syarat utama, perbaikan draf rujukan hukum pidana Indonesia itu harus sesuai aspirasi masyarakat.

"Iya (revisi KUHP disahkan jika sudah sesuai aspirasi masyarakat)," kata Desmond.

Menurut Desmond, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengirim perbaikan draf revisi KUHP hari ini. Komisi III bakal menelaah apakah perbaikan sesuai kehendak masyarakat atau belum.

"Kalau sesuai ya go (pengesahan tingkat I revisi KUHP),” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI