Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Menyuap Pejabat Pajak Rp39 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 09 November 2022 | 14:45 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok: PN Jakpus
Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok: PN Jakpus

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, Agus Susetyo memberi suap sebesar SGD3,5 juta atau Rp39 miliar kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar dapat merekayasa hasil penghitungan pajak atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tahun 2016 dan 2017.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.

Jaksa menyebut uang sejumlah SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.

Pemberian kedua terjadi pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus, Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta. Pemberian ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Selanjutnya pemberian keempat terjadi awal September 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu. Terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Dari total uang suap SGD 3,5 juta untuk Jatah Angin Prayitno dan Dandan menerima SGD 1,75 juta. Kemudian sisanya SGD 1,75 juta diterima oleh Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian dengan masing-masing mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437 ribu.

Menurut Jaksa, Agus Susetyo awalnya menjanjikan Rp 50 miliar untuk para pejabat dan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Janji pemberian Rp 50 miliar itu agar para pemeriksan pajak merekayasa Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

"Sedangkan sisa kesepakatan fee 10 persen dari nilai kesepakatan menjadi bagian fee untuk terdakwa," ucap Jaksa.

Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI