Saksi: Kuat Ma'ruf Titip 2 Pisau Usai Brigadir J Terbunuh

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 09 November 2022 | 14:06 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani persidangan di PN Jaksel/SinPo.id
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani persidangan di PN Jaksel/SinPo.id

SinPo.id -  Eks Ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton mengaku dititipkan pisau dan Handy Talkie (HT) oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf setelah Brigadir J tewas ditembak.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Prayogi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizaldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

Prayogi mengatakan kejadian kala itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.

"Malam kejadian Yang Mulia, tanggal 8. Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur, kecil, Yang Mulia," ucap Prayogi di PN Jaksel, Rabu, 9 November 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun menunjukkan pisau tersebut kepada majelis hakim. Prayogi mengatakan Kuat meminta dirinya untuk menaruh pisau itu di dapur.

"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, hanya bilang "Tolong om titip ditaruh di dapur"," katanya.

Setelah dititipkan, Yogi menyebut langsung menaruh pisau itu ke dapur. Kemudian, Prayogi menyebut tidak mengetahui keberadaan Kuat Ma'ruf. 

"(Pisau) langsung saya taruh dapur. Saya kurang tau (Kuat ke mana) Yang Mulia, waktu itu seperti sama saudara Richard, om Ricky sama om Kuat kayak mau waktu diperiksa malam itu," katanya.

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka terlibat tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI