KPK Lelang Barang Rampasan Milik Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 November 2022 | 19:50 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, akan melelang barang hasil rampasan berupa sebidang tanah milik terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Ali menjelaskan, Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Objek yang akan dilelang yaitu sebidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 18.515 meter persegi (tidak dilengkapi dengan surat hak milik).

Harga limit tanah tersebut itu sebesar Rp5,25 miliar dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1,5 miliar.

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis 24 November 2022 dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.

Ali menjelaskan batas akhir penawaran lelang pada kamis 24 November 2022, pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB). Sementara itu, penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Sedangkan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, serta tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang telah memvonis Zainudin pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 atau Rp 66 miliar subsider dua tahun penjara.

Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang.sinpo

Komentar: