156 Obat Sirop Dilabeli Aman oleh Kemenkes, Dinkes DKI Tetap Tak Izinkan

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 08 November 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tetap tidak memperbolehkan rumah sakit atau apotek untuk memberikan 156 obat sirop yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) aman untuk digunakan. 

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama menjelaskan, alasan Dinkes tak mempebolehkan obat sirop itu lantaran masih ditemukannya korban kasus gagal ginjal akut misterius di DKI Jakarta. 

"Karena masih ada korban," kata Ngabila, di Jakarta, Selasa 8 November 2022. 

Selain itu, Ngabila menyebut, tak diizinkan ratusan merek obat sirop tersebut, mengikuti arahan terakhir dari Kemenkes yang hingga kini belum ada informasi terbaru. 

"Arahan terakhir Menkes distop semuanya," kata Ngabila. 

Lebih lanjut, Ngabila menjelaskan, rumah sakit atau apotek hanya diperbolehkan memberikan sirop kering yang dilarutkan menggunakan air putih. 

"Jadi Menkes 2 hari lalu arahannya secara WA tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," jelasnya.  

Sebelumnya, Kemenkes mengatakan, pemerintah sementara baru melabeli 156 obat sirop yang aman dikonsumsi. Obat sirop yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

"Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM)," kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril. 
sinpo

Komentar: