Cukai Rokok Naik, LKRI: Perokok Menjadi Pihak yang Paling dibebankan
SinPo.id - Para perokok yang tergabung dalam Lembaga Konsumen Rokok Indonesia atau LKRI menyatakan para perokok menjadi pihak yang paling dibebani oleh kebijakan kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah. Tercatat Menteri keuangan Sri Mulyani menaikan cukai rokok sebanyak 10 persen mulai berlaku tahun 2023 mendatang.
“Kami sebagai konsumen menjadi pihak yang paling dibebankan dengan kenaikan tersebut,” ujar Sekjen Lembaga Konsumen Rokok Indonesia,Tony Priliono, Minggu, 6 November 2022 malam tadi.
Menurut Tony, LKRI mewakili puluhan juta perokok di Indonesia menyampaikan selama ini punya kontribusi besar bagi penerimaan negara melalui pembayaran cukai. “Namun terus mengalami diskriminasi padahal rokok merupakan produk legal yang dilindungi Undang-Undang,” kata Tony menambahkan.
Tony menyebut kenaikan cukai secara otomatis membuat harga rokok kian mahal. Hal itu membuat perokok mencari alternatif rokok yang lebih murah, termasuk kemungkinan beralih ke rokok illegal. “Sehingga justru menimbulkan pemasukan negara semakin berkurang,” kata Tony menjelaskan.
Padahal, kata Tony rokok legal produksi pabrik remsi dalam negeri menyerap 6 juta lapangan pekerjaan dari hulu ke hilirnya, selain itu mampu menyumbang pada penerimaan negara hingga Rp188 triliun pada tahun 2021.
LKRI menyurati Presiden Joko Widodo minta agar cukai rokok tahun 2023 tak dinaikan. Dalam suratnya lembaga itu menyatakan industri rokok Indonesia juga merupakan lapangan mata pencaharian bagi banyak orang, termasuk petani tembakau, buruh-buruh linting rokok yang mayoritas perempuan, dan para pedagang asongan di sektor informal.
“Kenaikan cukai juga akan berdampak pada pada mata pencaharian mereka,” katanya.