Jaksa KPK Susun Surat Dakwaan Penyuap Bupati Ricky Ham Pagawak
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada tim jaksa.
Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan menyusul berkas perkara penyidikan ketiganya telah dinyatakan lengkap, sehingga kini jaksa akan menyusun surat dakwaan para terdakwa.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP); Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT); dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP).
"Telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 5 November 2022.
Ali menjelaskan, penahanan para tersangka selanjutnya dilakukan oleh Tim Jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung 4 hingga 23 November 2022.
Saat ini, lanjut Ali, Simon dan Jusiendra yang diketahui merupakan bapak dan anak mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marten mendekam di Rutan KPK Kavling C1.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK talah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Sebagai pemberi suap Ketiga yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP); Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT); dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP).
Sementara itu, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Hingga saat ini Ricky masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Didiga ia kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap tim penyidik KPK. Ricky kabur melalui jalur darat dengan dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Namun begitu, KPK masih enggan mengadili Ricky Ham Pagawak secara in absentia atau mengadili tanpa dihadiri terdakwa. Hal itu mengingat lembaga antirasuah masih melakukan pencarian terhadap Ricky.
"DPO (Ricky Ham Pagawak) terus dilakukan pencarian dulu," pungkas Ali menjelaskan.