Jabat Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diingatkan Soal Integritas
SinPo.id - Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Johanis juga telah menandatangani Pakta Integritas sebagai bagian dari pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Johanis selanjutnya akan mendapatkan induksi mengenai kode etik pegawai KPK dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK di bawah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat selama dua hari mulai tanggal 3 hingga 4 November 2022.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono mengingatkan agar Johanis menjaga nilai-nilai integritas saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai insan KPK.
"Begitu menjadi insan KPK maka integritas kita harus terjaga. Integritas adalah suatu kualitas pribadi insan komisi, dan jangan melakukan atau berpikir melakukan hal yang tidak diinginkan," kata Harjono melalui keterangan resminya, Jumat, 4 November 2022.
Harjono juga berharap kehadiran Johanis sebagai pelengkap pimpinan KPK dapat memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Johanis diminta membawa nilai-nilai antikorupsi di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan induksi merupakan hal standar yang dilakukan para insan baru di KPK. Induksi dilakukan agar Johanis sebagai Wakil Ketua KPK dapat memahami baik sistem, tata kelola, dan sarana prasarana di Komisi Antikorupsi.
"Kelengkapan pimpinan berlima ini memberikan semangat, motivasi, dan kekuatan baru supaya kita lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberantasan korupsi ke depan," kata Ghufron.
Johanis Tanak telah menandatangani Pakta Integritas sebagai Wakil Ketua KPK. Setidaknya, ada empat poin utama Pakta Integritas yang disepakati Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK.
Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan dan kode etik Pimpinan KPK. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama menjabat ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.
Terakhir, apabila Johanis melanggar hal-hal yang tertuang di dalam Pakta Integritas maka dia wajib menyatakan kesediaannya dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

