Vonis Inkrah, RJ Lino Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 November 2022 | 11:26 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. RJ Lino dijebloskan ke bui setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

RJ Lino akan menjalani masa hukumannya selama empat tahun terkait korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II itu bahkan harus membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali menambahkan.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan KPK maupun RJ Lino. Sehingga, putusan kasasi tetap memperkuat vonis sebelumnya di tingkat banding.

Di tingkat banding, RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta  dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat pertama.

RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. RJ Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara USD1,9 juta atau setara Rp28 miliar.

Ia juga terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai USD1,9 juta dari pengadaan tiga QCC tersebut.

RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

L

BERITALAINNYA
BERITATERKINI