Kasus Suap Makelar Perkara MA, KPK Berpeluang Jerat Hakim Agung Lain

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 03 November 2022 | 20:14 WIB
Kantor Mahkamah Agung Jakarta/Wikipedia
Kantor Mahkamah Agung Jakarta/Wikipedia

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat hakim agung lain di kasus dugaan makelar perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sejauh ini, kasus tersebut melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs yang kini telah berstatus tersangka. 


"Dugaan keterlibatan hakim agung yang lain, nah ini akan didalami di dalam proses penyidikan, saya kira gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja hakim agung MA, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, termasuk ruang Sekretaris MA, Hasbi, pada Selasa, 1 November 2022.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap. Dokumen itu diamankan penyidik untuk dianalisis.

Tak hanya itu, KPK memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis, 27 Oktober 2022. Sayangnya, tak banyak yang disampaikan Gazalba kepada wartawan terkait materi pemeriksaannya.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tersangka penerima suap, antara lain Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; serta dua pengurus koperasi Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta. Sedangkan, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta, dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad bahkan disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI