Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Pria di Depok Sempat Konsumsi Sabu

Laporan: Sinpo
Kamis, 03 November 2022 | 03:56 WIB
Ilustrasi penemuan mayat (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penemuan mayat (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya di Depok sempat mengonsumsi narkoba. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan narkoba jenis sabu dikonsumsi pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

"Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu. Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," ujarnya, kepada wartawan, pada Rabu 2 November 2022.

Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.sinpo

Komentar: