Jokowi Mewanti-wanti Menterinya yang Ingin Nyapres: Utamakan Tugas Kementerian

Laporan: Sinpo
Rabu, 02 November 2022 | 22:52 WIB
Presiden Joko Widodo/ BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo/ BPMI Setpres

SinPo.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Jokowi menegaskan, dirinya mempersilakan jika ada menterinya yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2024. Namun dia mewanti-wanti jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Jokowi seperti dikutip dari website Setkab, Rabu 2 November 2022.

Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, apabila dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik menjadi presiden dan wakil presiden.

Hal itu ditegaskan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, MK memutuskan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

“Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat  1 UU No. 7/2017,” kata Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung daring, Senin 31 Oktober 2022.

Arief menegaskan bahwa jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden,” jelasnya.sinpo

Komentar: