DPR Minta KPK dan BPK Awasi Penyerapan Rp1.200 Triliun Sisa Anggaran
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyerapan anggaran sebesar Rp 1.200 triliun. Apalagi penyerapan tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu dua bulan atau hingga 2022.
Menurut dia, pernyataan yang datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu memaksa semua Kementerian/Lembaga untuk membelanjakan untuk urusan yang jelas tujuannya. Sehingga ruang untuk korupsi justru semakin terbuka lebar.
"Bayangkan anggaran Rp 1200 triliun. Sembilan bulan saja mereka (pemerintah) menghabiskan Rp1.900 triliun sejak Januari hingga September. Tapi, Rp1.200 triliun itu hanya dalam tiga bulan kan bagaimana mau menyelesaikan itu,” kata Marinus seperti dikutip dari website Parlementaria.
Marinus mengaku menangkap sinyal bahwa upaya penyerapan anggaran yang hanya dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya itu berpotensi disalahgunakan. Karena itu, ia menilai, dengan adanya pendampingan dari BPK maupun KPK, dapat lebih tepat guna dalam pembelanjaan anggaran tersebut.
“Ini sudah November, itu satu bulan. Katakanlah dihabiskan sampai 15 Desember karena setelah itu tutup buku. Berarti kan praktis menghabiskan anggaran hanya satu bulan. Ya menurut orang yang tidak sekolah pun bingung bagaimana menghabiskan uang itu,” paparnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku setuju dengan pendapat dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, agar jangan dipaksakan anggaran tersebut untuk dihabiskan di Tahun Anggaran 2022. Jika terjadi kelebihan anggaran, maka dapat dialokasikan ke Tahun Anggaran 2023 karena tidak ada pelanggaran hukum atas perbuatan tersebut.
“Justru dengan adanya pergeseran ini, kita berarti ada dana cadangan di 2023. Kalau nanti di 2023 kita tidak bisa habis gunakan ya untuk bayar utang dong. Ngapain utang itu ditumpuk-tumpuk?,” tutupnya.

