Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta digelar Besok

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 02 November 2022 | 12:42 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Sidang perdana korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogayakrta digelar Kamis, 3 November 2022 besok. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan hari sidang dengan terdakwa Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan besok Kamis, 3 November 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 2 November 2022.

Ali mengatakan jaksa KPK melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa, yakni Edy; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur Duta Mas Indah, Heri Sukamto ke PN Yogyakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.

"Tempat penahanan ketiganya juga masih tetap di Rutan KPK,"  kata Ali menambahkan.

Menurut Ali, dugaan korupsi pembangunan stadion itu diduga terjadi pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, Edy Wahyudi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun perencanaan pengadaan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun. Kuat dugaan ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI