BPOM Rilis 8 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Laporan: Sinpo
Rabu, 02 November 2022 | 06:11 WIB
Kantor BPOM/ Setkab
Kantor BPOM/ Setkab

SinPo.id -  BPOM merilis obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman. Total ada delapan obat sirup tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.

"Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resmi BPOM, pada Selasa 1 November 2022. 

Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Dia menjelaskan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma). Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.  Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny. 

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM: 

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) 

Paracetamol Drops 

Paracetamol Sirup Rasa 

Peppermint 

Vipcol Sirup 

2. PT Universal Pharmaceutical Industries 

Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 

Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. 

Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml. 

3. PT Yarindo Farmatama 

Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 

4. PT Konimex 

Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI