Menteri Nyapres Tak Harus Mundur, Gerindra : Bisa Leluasa Bertarung
SinPo.id - Partai Gerindra menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tak harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Putusan itu memberi ruang para menteri berkampanye yang berkeinginan maju dalam pilpres 2024 mendatang.
"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa, 1 November 2022.
Meski Dasco menegaskan, seharusnya Menteri yang nyapres meminta izin karena sebagai pembantu presiden. "Menteri itu memang adalah pembantu presiden sehingga kemudian mau nyapres mau cuti memang selayaknya minta izin pada presiden dan itu adalah kewenangan presiden," kata Dasco menjelaskan.
Ia menjamin pencapresan menteri tak mengganggu kerja-kerja sebagai pembantu presiden karena dalam tahapan Pemilu sudah diputuskan kampanye tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga bisa secara virtual.
"Menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," katanya.

