5 Bulan Bekerja, ART di Cimahi Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan Pasutri

Laporan: Sinpo
Selasa, 01 November 2022 | 00:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  YK (29) dan LF (29), pasangan suami istri di Cimahi Jawa Barat, diduga menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART), R (29) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat. Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat telah menetapkan pasutri itu sebagai tersangka.

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, insiden penganiayaan itu mengakibatkan R mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggung.
Beruntung, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.

Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI