KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Ke PN Banjarmasin

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 31 Oktober 2022 | 10:59 WIB
Mardani Maming/ SinPo.id/ Ashar
Mardani Maming/ SinPo.id/ Ashar

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mantan Bendahara Umum NU itu nantinya akan didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, status penahanan Mardani Maming beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, untuk sementara tempat penahanan masih berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," ujar Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi peralihan ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI