Menag Bakal Panggil Direksi RS Haji Jakarta Gegara Masalah Ini

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:08 WIB
RS Haji Jakarta/halodoc
RS Haji Jakarta/halodoc

SinPo.id -  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memanggil jajaran komisaris dan direksi Rumah Sakit Haji Jakarta buntut dari ketidakcakapan dalam tata kelola, seperti tak terpenuhinya hak-hak karyawan dan mantan karyawan.

"Kementerian Agama akan segera memanggil dewan komisaris, direksi, dan manajemen Rumah Sakit Haji untuk membahas langkah pemenuhan hak-hak karyawan dan mantan karyawan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022.

Sebelumnya, sejumlah karyawan dan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta mendatangi Gedung Kementerian Agama, Kamis. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait persoalan yang tengah dialami.

Karyawan dan mantan karyawan meminta agar pihak pengelola PT RS Haji Jakarta segera membayar pesangon puluhan karyawan dan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan (TK) sejak Maret 2020.

Mendengar kabar tersebut, Anna mengatakan Menag Yaqut langsung bereaksi dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawan dan mantan karyawan.

"Menag sangat berempati terhadap persoalan yang dialami karyawan dan mantan karyawan RS Haji. Keberpihakan Gus Men (Yaqut) untuk menyelesaikan hak-hak karyawan dan mantan karyawan tidak perlu diragukan," kata dia.

Kementerian Agama, kata Anna, juga akan segera melakukan perombakan pengurus dan manajemen perusahaan. Perombakan pengurus itu perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja RS Haji Jakarta.

Kementerian Agama merupakan pemilik saham mayoritas Rumah Sakit Haji setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 51 persen saham yang dimilikinya kepada Kementerian Agama pada 2017 lalu.

Sebelum penyerahan, Kemenag menguasai 42 persen saham RS Haji Jakarta. Dengan demikian, Kemenag menguasai 93 persen saham RS Haji Jakarta. Sisanya dimiliki oleh Koperasi Karyawan (6 persen), dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI (1 persen).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI