Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Jakpus Dicabut

Laporan: Sinpo
Jumat, 28 Oktober 2022 | 01:32 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/net
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/net

SinPo.id -  Bambang Tri Mulyono mengajukan pencabutan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 27 Oktober 2022. Gugatan yang dilayangkan Bambang pada Senin 3 Oktober 2022 itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. 

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB. Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis 27 Oktober 2022. 

Penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Ia menyebut hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Sehingga Ahmad Khozinudin menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian. Oleh sebab itu, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ahmad Khozinudin menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

"Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem. Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri," tuturnya.sinpo

Komentar: