Kasus Gangguan Ginjal Akut, Polri Mulai Bergerak Kumpulkan Bukti Dugaan Pidana

Laporan: Sinpo
Jumat, 28 Oktober 2022 | 02:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  Pasca pembentukan tim untuk mengusut dugaaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, penyidik Polri masih mengumpulkan alat bukti. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa. Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, pada Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM. (Dua perusahaan,-red) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.sinpo

Komentar: