KPK Tetapkan Kepala Kanwil BPN Riau Tersangka Pengurusan HGU

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:17 WIB
Konferensi pers penetapan Kepala Kanwil BPN Riau sebagai tersangka/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Konferensi pers penetapan Kepala Kanwil BPN Riau sebagai tersangka/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Selain Syahrir, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Firli mengungkapkan, penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Frank Wijaya yang hadir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik melakukan penahanan terhadap FW untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Firli.

Tersangka Sudarso sendiri merupakan pemberi suap terhadap Bupati Kuansing Andi Putra dalam perkara suap HGU sebelumnya. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Sementara mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir belum dilakukan proses penahanan karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK mengimbau agar M Syahrir kooperatif pada panggilan berikutnya.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang.

Selain itu, KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut. KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua orang bepergian keluar negeri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI