Sidang Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Keterangan Saksi

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Sidang lanjutan obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Sidang lanjutan obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Sidang lanjutan obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria  menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27 Oktober 2022). Dalam agenda sidang hari ini keterangan saksi atas tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Brigjen Pol Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara itu, Kombes Pol Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI