Tok! Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Berlanjut

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:35 WIB
Ferdy Sambo/SinPo.id
Ferdy Sambo/SinPo.id

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dengan demikian sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tegas Hakim.sinpo

Komentar: