KPK Lelang Tanah Rampasan Koruptor di Kabupaten Bengkalis
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melelang barang rampasan dari pasangan suami istri Handoko Setiono dan Melia Boentaran. Keduanya merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu 26 Oktober 2022.
Ipi mengungkapkan, barang rampasan milik kedua terpidana terdiri dari tanah seluas 44.077 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 615.177.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000. Selain itu tanah seluas 24.342 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 343.289.000 dan uang jaminan Rp 80.000.000.
Tak hanya itu, barang rampasan lain tanah seluas 52.676 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 727.507.000 dan uang jaminan Rp 200.000.000. Tanah seluas 14.590 meter persegi di Desa Buruk Bakul, Bengkalis, dengan harga limit Rp 381.131.000 dan uang jaminan Rp 90.000.000, serta tanah seluas 20.000 meter persegi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dengan harga limit Rp 259.102.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.
KPK juga menetapkan barang rampasan milik terpidana Umar Ritonga, berupa tanah dan bangunan berada di atasnya seluas 440 meter persegi di Siak yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Aset itu dilelang dengan harga limit Rp 13.210.000 dan uang jaminan Rp 5.000.000.
Ipi mengatakan lelang dilakukan secara closed bidding dengan mengakses laman www.lelang.go.id dan pada Selasa 29 November 2022, pukul 09.00 waktu server aplikasi lelang internet.
Bagi masyarakat yang berminat, pelunasan harga lelang dapat dilakukan 5 hari setelah pelaksanaan lelang. Selajn itu pembeli akan dikenakan bea sebesar 2 persen dari harga lelang.
Tercatat kedua terdakwa telah dinyatakan terbukti korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Hakim memvonis Handoko dua tahun penjara. Sementara Melia dihukum empat tahun penjara ditambah hukuman uang pengganti Rp 10.504.483.239 atau Rp 10,54 miliar, pada putusan pengadilan tingkat pertama..
Namun KPK mengajukan banding, sebab vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan yaitu selapan tahun penjara serta meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 114,5 miliar. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa lembaga antirasuah terhadap keduanya.