Dinkes DKI Karantina Obat Sirup Diduga Penyebab Ginjal Akut

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:16 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengkarantina sementara obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas. Langkah itu dilakukan untuk mencegah bertambahnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

"Tidak kami sita, tapi kami karantina sementara di tempatnya masing-masing sampai nanti menunggu kepastian regulasi lebih final," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam webinar deteksi dini gangguan ginjal akut di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.

Widyastuti mengatakan Dinkes DKI sudah mengkarantina sementara terhadap obat sirop tersebut sejak 18 Oktober 2022.  Ia juga mengatakan telah menyisir sejumlah rumah sakit, Puskesmas serta apotek untuk memastikan obat berbentuk sirup itu sudah diamankan.

"Memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah atau dilakukan karantina. Sehingga tidak dipakai dulu sampai nanti ditetapkan kemudian oleh badan berkompeten," kata Widyastuti menjelaskan.

Dinkes DKI Jakarta menyebut saat ini kasus gagal ginjal akut berjumlah 90 orang, dari jumlah tersebut 49 persen dinyatakan meninggal dunia.  Sedangkan 26 orang anak sedang menjalani perawatan dan 15 orang anak lainnya dinyatakan sembuh.

Selain itu, ia menyebut sebaran kasus ini tidak semua berdomisili di DKI Jakarta. "56% di DKI Jakarta kemudian 20% adalah di Jawa Barat dan 12% di Banten yang lainnya dari luar Jabodetabek," katanya.sinpo

Komentar: