Dalam Tiga Tahun Terakhir KPK Menahan 337 Orang
SinPo.id - Dalam tiga tahun terakhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan sebanyak 337 orang yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan pada tahun 2022 ini lembaga antirasuah telah menahan 114 orang, pada 2021 menahan 115 orang.
"KPK terus menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini sudah dibuktikan dengan begitu banyak pelaku korupsi yang telah ditindak oleh KPK dalam rentang tiga tahun saja," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Selasa 25 Oktober 2022.
Menurut Firli, dalam kurun waktu Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, KPK sudah menahan 108 orang. Sedangkan penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022 sebesar Rp351,86 miliar. Tercatat pada tahun 2021, uang negara yang dikembalikan senilai Rp307,76 miliar dan tahun 2020 sebanyak Rp294,7 miliar.
Capaian tersebut tak lepas dari cara kerja KPK mewujudkan pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir kepemimpinan presiden Jokowi-Ma’ruf Amin dengan menggunakan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.
"Diamanahkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk pemberantasan korupsi melalui Ruh Pendidikan masyarakat, Pencegahan melalui perbaikan sistem, penindakan yang profesional dan akuntabel serta penghormatan Hak Asasi Manusia," kata Firli menjelaskan.
Selain langkah tersbut KPK juga bersinergi dengan seluruh rakyat, segenap stake holder dan kamar-kamar kekuasaan dalam orkestrasi pemberantasan korupsi. Sedangkan strategi penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang (UU).
"(Penindakan) tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi tetapi juga memberikan efek jera bagi para koruptor dan masyarakat," ujar katanya.