Keluarga Brigadir J Berharap Bisa Diperiksa Bersamaan di Persidangan
SinPo.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, meminta pemeriksaan saksi oleh majelis hakim PN Jaksel dilakukan bersamaan.
Diketahui, PN Jaksel kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan, untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin kepada awak media di PN Jaksel.
Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengaku tak ada persiapan khusus dari pihak keluarga dalam mengahadapi sidang kali ini. Mereka hanya mempelajari berkas perkara.
"Materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri oleh saksi," ujarnya.
Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut adalah ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.