Seknas JPPR: Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Nasional Tak Siap Penuhi Proses Verfak
SinPo.id - Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu, menilai pelaksanaan tahapan verifikasi faktual di tingkat nasional tidak terlaksana dengan cukup baik. Tahapan verifikasi faktual dilakukan KPU RI serta diawasi Bawaslu RI pada 15-17 Oktober 2022 terhadap sembilan partai politik non parlemen di tingkat nasional.
"Pada temuan secara umum, masih ada partai politik tidak langsung mampu memenuhi proses verifikasi faktual pada jam yang telah ditentukan," kata dia, dalam keterangannya pada Senin 24 Oktober 2022.
KPU RI kooperatif dengan menginformasikan jadwal kedatangan tim verifikasi ke sembilan kantor partai politik di tingkat nasional kepada pemantau. Selama proses pemantauan itu, hanya JPPR yang hadir secara langsung untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual berjalan sesuai dengan ketentuan.
JPPR memandang ketika KPU RI berkunjung ke partai di tingkat pusat untuk melaksanakan proses tersebut, seharusnya sembilan partai politik harus mampu menghadirkan kepengurusan, berikut keanggotaan secara lengkap.
"Pada kenyataannya masih ada anggota tidak hadir, mengundurkan diri, juga keanggotaan yang rangkap misal yang bersangkutan adalah anggota di tingkat pusat dan tingkat DPW. Artinya sangat mungkin satu kader parpol ada yang dijenjang pusat bahkan dijenjang wilayah bahkan daerah," tuturnya.
Sesuai PKPU 4 Tahun 2022 Pasal 69 verifikasi faktual ditingkat pusat dilakukan untuk membuktikan kesesuaian kepengurusan, minimal keterwakilan 30% perempuan, dan domisili kantor tetap partai politik peserta Pemilu.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan personil JPPR masih ada beberapa temuan mengenai kegandaan KTA pengurus Parpol ditingkat nasional yang juga memiliki KTA pengurus wilayah.
"Permasalah lain juga terjadi seperti ada beberapa pengurus partai politik yang tidak bisa hadir secara langsung," kata dia.
Sesuai dengan ketentuan PKPU 4 Tahun 2022 pasal 71 maka verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti panggilan video.
Namun beberapa pengurus Parpol masih ada yang tidak dapat dihubungi, lantaran sedang melaksanakan ibadah Umroh. Selain itu beberapa pengurus Parpol yang tidak bisa dihubungi juga mengakibatkan penundaan verfak dengan dilanjutkan keesokan harinya.
Mendasarkan pada kondisi permasalahan tahapan verfak Parpol di tingkat pusat, berpotensi terjadi kejadian yang sama pada proses verfaktual kepengurusan keanggotaan di kepengurusan Parpol tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan.
"Di sisi lain proses melalui video call akan menjadi metode Verfaktual yang berpotensi terjadi kecurangan karena tidak dapat dibuktikan secara fisik," tambahnya.

