KPK Putuskan Akan Periksa Lukas Enembe di Papua
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan berangkat ke Papua mengecek kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Selain mengecek kondisi kesehatan, KPK juga bakal memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa, sekali lagi tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 24 Oktober 2022.
Menurut dia, KPK tidak akan menjemput paksa terhadap gubernur Papua dua periode itu. KPK telah sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga IDI.
“Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe,-red) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka,” kata Alex.
Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981. Dalam UU itu, kata dia, termaktub jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Nantinya, hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe di Papua bakal menentukan tindak lanjut KPK ke depannya.
“Pemerintah harus memastikan bahwa tata pemerintahan dan pelayanan publik di Papua harus berjalan dengan baik. KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM," tambah Alex.


